Breaking News
Join This Site
Jangan Pernah Main Hakim Sendiri Berikut Hukum Pidana Nya

Jangan Pernah Main Hakim Sendiri Berikut Hukum Pidana Nya


http://www.paramadina-pusad.or.id/ywP/wp-content/uploads/2015/03/main-hakim-sendiri.jpg

Intips viral - Kasus main hakim sendiri kini telah menjadi perbincangan di media sosial dan media lainnya. Seperti sebuah kasus yang viral videonya di media sosila dimana Kasus main hakim sendiri di Bebalan, Bekasi, Jawa Barat menyisakan duka. MA yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah dihakimi massa dengan dianiaya dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.

Dilansir dari News.detik.com Tindakan main hakim sendiri biasa disebut juga dengan eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri.

Tindakan main hakim sendiri atau eignrichting merupakan suatu tindak kejahatan Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana dikutip dari new.detik.com yang di lnsir dari detikcom, Rabu (9/8/2017), pasal tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan loh , sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:

1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. 

Apapun kejadiannya dan apapun peristiwanya cobahlah untuk tidak terpropokasi dengan tindakan main hakim sendiri. Hal yang harus kita ingat adalah Negara Indonesia merupakan Negara yang berjalan berdasarkan hukum-hukum yang berlaku. Segala tindak pidana dan kekerasa pastilah akan memperoleh hukuman sesuai yang berlaku di Negara Indonesia. 

Bagi Masyarakat umum dihimbau untuk tidak mudah terprofokasi atas tindakan brutal main hakim sendiri terlebih lagi adanya informasi yang belum jelas dan belum tau kebenarannnya seperti beberapa kejadian yang pernah terjadi. Jangan maksud hati ingin menolong korban malah menjadi tindak pidana anda sendiri. Setiap pelaku kejahatan hendaklah diserahkan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan dan tindak lanjut yang terkait dengan kejahatan tersebut.