Breaking News
Join This Site
Tarif baru yang di tetapkan pemerintah untuk layanan transportasi online berbasis aplikasi

Tarif baru yang di tetapkan pemerintah untuk layanan transportasi online berbasis aplikasi


Intips viral - Penggunaan dalam layanan transportasi online memang sudah menjadi salah satu daya minat masyarakat tersendiri untuk menggunakan layanan transportasi tersebut. Untuk menciptakan persaingan yang sehat antara jasa transportasi online dan konvensional, pemerintah telah menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk layanan transportasi taksi online yang berbasis aplikasi tersebut. 

Peraturan pemerintah menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 berlaku sejak 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan masa tenggat hingga tiga bulan atau 1 Juli. Perhitungan tarif yang telah di tetapkan berdasarkan jarak perkilometer jarak tembuh seperti yang diungkapkan oleh Derektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskanda. 

Ketentuan dasar tarif ini juga di bagi berdasarkan wilayah satu dan wilayah II dimana tarif dasar bawah untuk wilayah satu meliputi Jawa, Sumatera dan Bali dengan tarif sebesar Rp.3.500 dan tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 perkilometer jarak tempuh. Untuk wilayah II sendiri meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga papua, dengan besar tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 perkilometer jarak tempuh.

Bagi operator yang melanggar kebijakan tersebut maka pemerintah akan memberikan sangsi kepada pihak yang terkait mulai dari teguran hingga pencabutan ijin operasional. Selain itu pemerintah juga memberikan 11 point penting tentang aturan taksi online yang di lansir dari http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170701153510-384-225105/tarif-baru-taksi-online-rp-3500-per-km/.

1. Kapasitas selinder angkutan sewa selinder khusus 1000cc
2. Adanya tarif dasar atas dan bawah dari setiap masing-masing daerah.
3. Kuota tiap daerah taksi online di tentukan oleh masing-masing kepala daerah.
4. Stnk yang dimiliki oleh operator harus berbadan hukum dan bukan milik perorangan.
5. Melakukan pengujian KIR secara berkala.
6. Harus memiliki lahan penampung kendaraan online.
7. Memiliki tempat bengkel atau servis tersendiri atau boleh bekerjasama dengan pihak lain.
8. Besar pajak haru disesuaikan dari Dirjen pajak.
9. Pemerintah memiliki akses untuk ke aplikasi ke taksi online.
10. Taksi online akan masuk menjadi angkutan sewa khusus dengan adanya stiker khusus.
11. Kemenkominfo diberi kuasa dalam pemberian sanksi terkait pemblokiran sampai adanya perbaikan.

Adapun dengan maksud adanya revisi tersebut diharapkan terjadinya persaingan yang sehat antara jasa taksi konvensional dan online serta mengurangi akan terjadinya konflik yang ada dan tentunya meningkatkan keamanan bagi konsumen dan sipengemudi nantinya.

Dengan adanya peraturan baru ini maka masyarakat bisa lebih memilih berdasarkan tarif yang ada dan membandingkan besar biaya dari jasa angkutan online dan konvensional. Namun tentunya pilihan untuk mengguanakan jasa transportasi ini tetap berada di masyarakat selaku pengguna jasa transportasi. Masyarakat tinggal memilih untuk menggunakan jasa transportasi online atau konvensional.

Sumber referensi : http://www.cnnindonesia.com